JAKARTA, iNewsBekasi.id – Polda Metro Jaya mengamankan 65 orang dalam rangkaian demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Puluhan orang tersebut diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan langkah pengamanan dilakukan melalui pendekatan preventive strike dan preventive education.
"Ada beberapa upaya dan tindakan preventive strike dan preventive education yang diterapkan oleh Polda Metro Jaya. Dari rangkaian ini, ada 65 orang yang sudah diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya," kata Budi.
Polisi Sita Airsoft Gun hingga Bahan Diduga untuk Molotov
Dalam pengamanan tersebut, polisi juga menemukan dan menyita sejumlah barang yang dibawa oleh beberapa orang. Barang bukti yang diamankan antara lain senjata tajam (sajam), airsoft gun, obat-obatan, perangkat komunikasi, serta bahan atau benda yang diduga dipersiapkan untuk membuat bom molotov. Polisi juga menyita tujuh jerigen berisi bensin dan 201 botol kaca yang dilengkapi sumbu.
"Artinya barang-barang yang dibawa, yang ditemukan oleh tim preventive strike, barang-barang yang tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dalam penyampaian pendapat. Ada tertera di Pasal 9, barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa pada saat penyampaian aspirasi," ujar Budi.
Polisi Dalami Keterlibatan 65 Orang
Budi mengatakan polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 65 orang yang telah diamankan. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui apakah mereka memiliki keterkaitan dengan aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung DPR RI.
"Ini masih dilakukan pendalaman apakah dari 65 orang yang diamankan merupakan bagian dari saudara-saudara kita yang menyampaikan aspirasi," ucap Budi.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses kepolisian untuk mengetahui peran dan keterlibatan masing-masing orang yang diamankan dalam rangkaian demonstrasi.
Budi menegaskan Polri tetap memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi di muka umum. Namun, ruang tersebut tidak diberikan kepada pihak yang berniat melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan kerusuhan.
"Tetapi ada aturan hukum, ada etika yang harus menjadi tanggung jawab kita bersama agar pelaksanaan penyampaian aspirasi di muka umum dapat berjalan aman, tertib, damai dan bertanggung jawab," tutup Budi.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
