JAKARTA, iNewsBekasi.id - Perbedaan angka kemiskinan Indonesia antara Bank Dunia dan Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi sorotan. Bank Dunia memperkirakan sebanyak 64,2 persen penduduk Indonesia masih berada di bawah garis kemiskinan berdasarkan standar internasional.
Angka tersebut terlihat jauh berbeda dengan data resmi BPS yang mencatat tingkat kemiskinan Indonesia sebesar 8,07 persen pada Maret 2026.
Lantas, mengapa terdapat perbedaan yang sangat besar antara angka kemiskinan versi Bank Dunia dan BPS?
BPS menjelaskan angka 64,2 persen merupakan estimasi Bank Dunia untuk 2026 dengan menggunakan batas kemiskinan internasional sebesar 8,30 dolar AS per kapita per hari berdasarkan Purchasing Power Parity (PPP) 2021.
Sementara itu, berdasarkan penghitungan resmi BPS, jumlah penduduk miskin Indonesia pada Maret 2026 mencapai 22,93 juta orang atau 8,07 persen dari total penduduk.
BPS menegaskan kedua angka tersebut tidak dapat dibandingkan secara langsung karena menggunakan indikator, metodologi, dan tujuan pengukuran yang berbeda.
Deputi Bidang Statistik Sosial BPS M. Nashrul Wajdi menjelaskan kalkulasi Bank Dunia tidak menggunakan garis kemiskinan nasional Indonesia sebagai dasar penghitungan.
“Angka 64,2 persen merupakan perkiraan penduduk Indonesia yang pengeluarannya berada di bawah 8,30 dolar AS per kapita per hari menurut Bank Dunia. Garis kemiskinan tersebut dihitung berdasarkan standar yang ditetapkan World Bank, bukan garis kemiskinan nasional yang digunakan di Indonesia,” kata Nashrul dalam keterangan resmi, Kamis (3/9/2026).
“Nilainya ditetapkan berdasarkan standar kemiskinan yang umum digunakan di negara-negara dalam kelompok pendapatan menengah atas, dan digunakan terutama untuk membandingkan kondisi antarnegara,” ungkapnya.
Standar Kemiskinan Bank Dunia untuk Perbandingan Antarnegara
Nashrul menjelaskan Bank Dunia menggunakan sejumlah garis kemiskinan internasional sebagai instrumen untuk membandingkan tingkat kesejahteraan antarnegara.
Dalam pembaruan terbaru, Bank Dunia menetapkan batas 3,00 dolar AS per kapita per hari untuk mengukur kemiskinan ekstrem.
Kemudian, batas 4,20 dolar AS per kapita per hari digunakan untuk kelompok negara berpendapatan menengah bawah. Sedangkan batas 8,30 dolar AS per kapita per hari diterapkan untuk kelompok negara berpendapatan menengah atas atau upper-middle-income countries (UMIC).
Besaran 8,30 dolar AS tersebut tidak dihitung menggunakan kurs pasar rupiah terhadap dolar AS. Bank Dunia menggunakan metode Purchasing Power Parity (PPP) untuk memperhitungkan perbedaan daya beli riil masyarakat di setiap negara.
Dengan metode tersebut, estimasi kemiskinan Indonesia sebesar 64,2 persen diperoleh berdasarkan standar 8,30 dolar AS menggunakan PPP 2021.
Patokan tersebut merupakan angka tengah atau median garis kemiskinan negara-negara UMIC, bukan berdasarkan penghitungan kebutuhan dasar spesifik masyarakat Indonesia.
Penggunaan standar internasional itu membuat estimasi jumlah penduduk Indonesia yang berada di bawah garis kemiskinan menjadi jauh lebih tinggi dibandingkan hasil pengukuran BPS.
Bank Dunia juga mengakui bahwa data statistik kemiskinan dan garis kemiskinan resmi BPS lebih tepat digunakan sebagai acuan untuk pengambilan keputusan serta penyusunan kebijakan domestik di Indonesia.
Indonesia Masuk Negara Berpendapatan Menengah Atas
Indonesia saat ini masuk dalam kategori negara berpendapatan menengah atas atau UMIC. Gross National Income (GNI) per kapita Indonesia tercatat sebesar 5.120 dolar AS pada 2025.
Namun, Indonesia baru saja masuk ke kelompok tersebut dan posisinya masih berada sedikit di atas batas bawah rentang pendapatan UMIC. Rentang pendapatan negara-negara UMIC berada di antara 4.636 dolar AS hingga 14.375 dolar AS, berdasarkan data 2025 yang dirilis per 1 Juli 2026.
Posisi Indonesia yang masih berada dekat batas bawah kelompok UMIC turut memengaruhi tingginya estimasi kemiskinan ketika standar 8,30 dolar AS per kapita per hari diterapkan.
Cara BPS Mengukur Kemiskinan Indonesia
BPS menggunakan pendekatan berbeda dalam mengukur kemiskinan nasional, yakni Cost of Basic Needs (CBN) atau pendekatan kebutuhan dasar. Metode tersebut menghitung nilai minimum pengeluaran dalam rupiah yang diperlukan untuk memenuhi standar hidup mendasar. Nilai tersebut kemudian dituangkan dalam Garis Kemiskinan yang terdiri atas komponen makanan dan non-makanan.
Untuk komponen makanan, penghitungan didasarkan pada kebutuhan energi minimal 2.100 kilokalori per orang per hari. Kebutuhan tersebut dihitung berdasarkan berbagai komoditas yang umum dikonsumsi masyarakat, seperti beras, telur, tahu, tempe, minyak goreng, dan sayur-mayur.
Sementara itu, komponen non-makanan mencakup kebutuhan dasar untuk tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, pakaian, serta transportasi. Penetapan garis kemiskinan BPS bersumber dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang memotret pengeluaran dan pola konsumsi riil masyarakat.
Susenas dilaksanakan dua kali dalam setahun sehingga data kemiskinan dapat menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara berkala. Penghitungan BPS juga disajikan secara lebih terperinci berdasarkan wilayah, mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota, serta membedakan kawasan perkotaan dan perdesaan.
Berdasarkan metodologi pengukuran kebutuhan dasar pada Maret 2026, persentase penduduk miskin Indonesia tercatat 8,07 persen atau 22,93 juta orang.
Besaran garis kemiskinan berbeda di setiap daerah karena menyesuaikan tingkat harga lokal, pola konsumsi masyarakat, serta rata-rata jumlah anggota keluarga miskin. Secara akumulasi rata-rata nasional, garis kemiskinan per rumah tangga mencapai Rp3.091.866 per bulan.
Dengan demikian, perbedaan angka 64,2 persen versi Bank Dunia dan 8,07 persen versi BPS bukan berarti salah satu lembaga keliru dalam menghitung kemiskinan.
Keduanya menggunakan standar dan tujuan pengukuran yang berbeda. Angka Bank Dunia lebih ditujukan untuk membandingkan tingkat kesejahteraan antarnegara, sedangkan angka BPS digunakan untuk menggambarkan kondisi kemiskinan berdasarkan kebutuhan dasar masyarakat Indonesia dan menjadi rujukan kebijakan domestik.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
