BEKASI, iNewsBekasi.id – Stiker merah kini menghiasi sejumlah tempat usaha di kawasan komersial Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Jangan dianggap sepele, stiker yang dipasang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi tersebut menjadi tanda peringatan bagi pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban pajak.
Jika teguran dan stiker peringatan tidak juga diindahkan, Bapenda Kabupaten Bekasi menyiapkan langkah lebih tegas berupa penutupan objek usaha. Teranyar, Bapenda Kabupaten Bekasi menertibkan 61 titik reklame berupa billboard dan neon box atau papan nama yang belum memenuhi kewajiban pajak. Penertiban dilakukan pada 31 Agustus 2026 dan kini memasuki tahap evaluasi serta tindak lanjut.
Bapenda memberikan waktu selama 14 hari kerja kepada wajib pajak untuk menindaklanjuti hasil penertiban. Namun, hingga Kamis (3/9/2026), belum ada satu pun dari 61 titik reklame tersebut yang tercatat telah menyelesaikan kewajibannya.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan mengatakan, dari puluhan titik yang ditertibkan tersebut, baru dua wajib pajak yang tengah memproses pendaftaran dan perizinan.
“Penindakannya dilakukan sebulan sekali, dengan semua jenis objek pajak. Kemarin ada sekitar 61 titik, meliputi kawasan komersial di Kecamatan Cikarang Utara,” ujar Iwan Ridwan, Jumat (4/9/2026).
Menurutnya, proses evaluasi masih berjalan selama masa 14 hari kerja. Bapenda akan memantau tindak lanjut dari masing-masing objek yang telah ditertibkan sebelum menentukan langkah berikutnya.
Besaran potensi penerimaan pajak yang hilang dari 61 titik reklame tersebut belum dapat dihitung. Bapenda masih perlu berkoordinasi dengan dinas terkait mengenai rekomendasi penerbitan izin penyelenggaraan reklame.
“Total potensi yang loss belum dapat kami perhitungkan karena terkait rekomendasi penerbitan izin reklame yang akan dibahas bersama dinas terkait,” kata Iwan.
Iwan menegaskan, pemasangan stiker merah bukan merupakan akhir dari proses penertiban pajak reklame di Kabupaten Bekasi. Bapenda menerapkan sejumlah tahapan sebelum mengambil tindakan lebih tegas terhadap wajib pajak yang tetap mengabaikan kewajibannya.
Wajib pajak terlebih dahulu diberikan teguran dan dipanggil untuk menyelesaikan kewajibannya. Jika tidak diindahkan, stiker peringatan kemudian ditempel sebagai bentuk penindakan.
Apabila setelah diberikan waktu wajib pajak masih tidak menunjukkan kepatuhan, Bapenda dapat mengambil langkah berikutnya berupa penutupan objek usaha.
“Sekarang masih tahapan. Sebelumnya ditegur, dipanggil. Kalau masih tidak ada, baru ditempel stiker. Diberikan waktu lagi. Kalau tetap tidak ada, nanti bisa ditutup,” tegasnya.
Menurut Iwan, pola penindakan tersebut sejauh ini cukup mendorong wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya. Sejumlah objek yang sebelumnya ditempeli stiker merah langsung melakukan pendaftaran setelah mendapatkan peringatan dari Bapenda Kabupaten Bekasi.
“Begitu ditempel stiker, ternyata langsung daftar. Berarti tidak sampai ditutup,” katanya. Penertiban pajak reklame di Cikarang Utara tidak hanya menyasar usaha kecil. Perbankan hingga perusahaan besar juga masuk dalam radar pengawasan Bapenda Kabupaten Bekasi.
Iwan menegaskan, kewajiban pajak reklame berlaku tanpa membedakan skala usaha. Selama memenuhi ketentuan sebagai objek pajak reklame, kewajiban pajak tetap harus dipenuhi. “Pengusaha kecil, pengusaha besar, sama kewajibannya. Semua reklame ada aturannya dan tetap harus bayar,” ujarnya.
Meski demikian, tidak semua papan nama otomatis dikenakan pajak reklame. Penentuan objek pajak mempertimbangkan jenis, ukuran, lokasi, hingga fungsi media yang dipasang.
Persoalan lain yang kerap ditemukan adalah penggunaan pihak ketiga atau vendor dalam pemasangan reklame. Dalam sejumlah kasus, pemilik usaha disebut tidak mengetahui adanya persoalan kewajiban pajak karena seluruh proses pemasangan diserahkan kepada vendor.
“Kadang pemilik toko tidak tahu. Mereka menggunakan vendor. Vendor-nya yang bermasalah,” jelas Iwan.
Namun, Bapenda tetap meminta pemilik reklame menyelesaikan kewajiban pajaknya. Persoalan antara pemilik usaha dengan vendor menjadi tanggung jawab masing-masing.
“Kita panggil dan sarankan dibayar oleh pemilik reklamenya. Nanti dia yang menyelesaikan permasalahan dengan vendornya,” katanya.
Besaran pajak reklame yang harus dibayarkan tidak seragam. Nilainya bergantung pada ukuran, jenis reklame, serta lokasi pemasangan.
Iwan menjelaskan, penghitungan menggunakan Nilai Sewa Reklame (NSR) yang kemudian mempertimbangkan sejumlah indeks.
“Kalau nilai sewanya 25 persen dari NSR. Ada indeks jalan, indeks lokasi, indeks jenis reklame, apakah billboard, baliho, papan nama atau spanduk. Beda-beda,” ungkapnya.
Dengan demikian, besaran kewajiban pajak antara satu reklame dengan reklame lainnya dapat berbeda. Di tengah penertiban pajak reklame yang terus dilakukan, Bapenda Kabupaten Bekasi menyebut realisasi penerimaan pajak daerah telah melampaui 75 persen.
Iwan mengatakan, capaian tersebut bahkan telah melewati angka yang diproyeksikan tercapai hingga September 2026. “Dari target 75 persen sudah over target. Harusnya sampai September, sekarang sudah lebih dari 75 persen,” ungkapnya.
Namun, Bapenda Kabupaten Bekasi masih menghadapi persoalan loss potential akibat adanya perubahan kewenangan, khususnya untuk reklame yang berada di ruas jalan provinsi.
Menurut Iwan, terdapat potensi penerimaan yang tidak dapat dipungut Kabupaten Bekasi karena kewenangan berada di tingkat provinsi. Persoalan tersebut juga telah disampaikan dalam rapat bersama DPRD Kabupaten Bekasi.
“Ada loss potensi karena jalan provinsi tidak boleh. Itu sudah saya sampaikan juga dengan Dewan. Datanya ada, cuma saya lupa angkanya,” pungkasnya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
