Justru, kritik dari pengguna jasa harus menjadi bahan evaluasi, terutama dalam memperkuat pengawasan dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.
"Pelayanan yang cepat dan berbasis teknologi harus berjalan beriringan dengan sistem pengawasan yang mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan," kata Dedi.
IDM berharap hasil survei tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat integritas aparatur, serta mengevaluasi kebijakan tarif agar tetap relevan dengan perkembangan perdagangan nasional dan internasional.
"Bea Cukai adalah instrumen penting negara dalam menjaga penerimaan, melindungi industri nasional, dan memastikan kepentingan ekonomi masyarakat tetap terlindungi," pungkasnya.
Terkait hasil survei tersebut, akademisi Universitas Pasundan Dr. Maruly H. Utama menilai fungsi kepabeanan tidak semata-mata berkaitan dengan penerimaan negara dari aktivitas perdagangan internasional.
Menurut Maruly, bea masuk dapat digunakan sebagai instrumen kebijakan untuk memberikan perlindungan terhadap industri dalam negeri dari tekanan persaingan produk impor.
Sementara itu, bea keluar dapat digunakan untuk mengendalikan arus komoditas tertentu demi menjaga ketersediaan bahan baku atau pasokan bagi industri domestik.
Adapun cukai memiliki fungsi berbeda, yakni sebagai instrumen pengendalian terhadap konsumsi barang tertentu yang memiliki dampak terhadap masyarakat, seperti produk tembakau dan minuman beralkohol.
"Karena itu, kebijakan kepabeanan dan cukai pada dasarnya memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar penerimaan negara," ujar Maruly.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
