"PKPA itu sebenarnya kan hanya mencetak satu, dua minggu, terus tiba-tiba bisa orang berpraktik. Harusnya kan kita ini kalau profesi, ya harus betul-betul punya kompetensi,” sambung Harris.
PIhaknya berharap program pendidikan profesi tersebut dapat mulai berjalan pada Maret mendatang. “Kita melakukan kajian hari ini, akan dilanjutkan dengan besok, dan insyaallah kita mulai gerakkan di Maret ke depan, program ini sudah bisa berjalan,” jelas Harris.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal PERADI Profesional Yuhelson mengatakan, pembukaan PPA merupakan keinginan Fakultas Hukum Unhas yang kemudian direspons pihaknya untuk diimplementasikan.
Yuhelson mengatakan, penyelenggaraan pendidikan profesi advokat memiliki dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2019.
Menurut dia, selama ini pendidikan profesi advokat belum dapat dilaksanakan karena terdapat ruang yang diberikan melalui putusan Mahkamah Konstitusi untuk penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Yuhelson menilai kondisi tersebut turut memunculkan persoalan terkait kualitas dan mutu advokat. Karena itu, PPA di Unhas diharapkan dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas calon advokat.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
