JAKARTA, iNewsBekasi.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri asal usul aset milik Ipda Yayat Sudrajat yang diduga memiliki belasan rumah mewah di sejumlah wilayah. Aset tersebut diduga berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Nama Ipda Yayat Sudrajat mencuat dalam pengembangan kasus ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya, HM Kunang, serta Sarjan selaku pihak swasta pemberi suap.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik kini menelusuri asal usul aset bernilai fantastis yang diduga dimiliki Yayat. Aset-aset tersebut tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Depok. KPK menduga aset tersebut berkaitan dengan perkara yang tengah dikembangkan.
"Penyidik menduga bahwa yang bersangkutan memiliki belasan rumah mewah di beberapa lokasi, baik di Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, dan juga wilayah-wilayah lainnya," kata Budi kepada wartawan, dikutip Selasa (22/6/2026).
"Tentu penyidik juga masih akan terus melakukan penelusuran terkait dengan aset-aset dari yang bersangkutan yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini," sambungnya.
Budi mengatakan penelusuran aset Ipda Yayat merupakan tindak lanjut dari fakta yang muncul selama proses penyidikan dan persidangan kasus tersebut. Salah satunya berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam jumlah puluhan miliar rupiah oleh Yayat yang terungkap dalam persidangan.
"Kemudian salah satunya terungkap dalam persidangan terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh yang bersangkutan ya, dalam jumlah puluhan miliar," ujarnya.
KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan untuk menelusuri lebih jauh dugaan keterkaitan aset-aset tersebut dengan perkara suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
KPK Geledah Rumah Yayat di Cibubur dan Depok
Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menggeledah dua rumah yang disebut milik Ipda Yayat Sudrajat. Penggeledahan dilakukan di wilayah Cibubur dan Depok.
Dari penggeledahan di Cibubur, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan pengembangan perkara.
Meski demikian, KPK menegaskan pengembangan perkara masih berada pada tahap awal. Hingga kini, penyidik masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dan belum menetapkan tersangka baru.
"Untuk sementara saat ini masih sprindik umum, artinya belum ada penetapan tersangka," ucap Budi.
KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam kasus suap ijon proyek. Dalam perkara tersebut, Ade ditetapkan bersama ayahnya, HM Kunang, serta Sarjan sebagai pihak swasta pemberi suap.
Perkara tersebut kemudian bergulir hingga ke persidangan. Ade Kuswara Kunang divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
Sementara itu, HM Kunang yang menjadi terdakwa dalam berkas perkara terpisah dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Pengembangan perkara yang dilakukan KPK terhadap dugaan aset Ipda Yayat Sudrajat masih berlangsung. KPK masih menelusuri asal usul belasan rumah mewah serta aset lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
