Menurut Yusuf, penyidik KPK perlu mengungkap secara menyeluruh bagaimana aliran uang dalam kasus tersebut, termasuk dugaan pengaturan proyek dan pihak yang berada di balik proses pemenangan proyek.
“Jangan hanya telusuri siapa yang menerima uang. Bongkar untuk proyek apa uang itu diberikan, siapa yang mengatur, siapa yang menentukan pemenang, dan ke mana alirannya,” ujarnya.
Seperti diketahui, penyidikan kasus ijon proyek di Kabupaten Bekasi masih dilakukan KPK. Dalam perkara ini, tiga terdakwa telah dijatuhi vonis.
Selain Sarjan yang divonis tiga tahun penjara karena terbukti memberikan suap, Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang juga telah divonis enam tahun penjara.
Ade Kuswara Kunang dijatuhi hukuman denda Rp300 juta, pencabutan hak politik selama 10 tahun, serta kewajiban membayar uang pengganti.
Sementara itu, ayah Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, divonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Perkembangan penyidikan kasus ijon proyek Kabupaten Bekasi masih menjadi perhatian karena KPK terus mendalami pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
