BOGOR, iNewsBekasi.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Bogor Rudy Susmanto terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan upah pungut dan retribusi daerah serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Pemeriksaan terhadap Rudy berlangsung pada Kamis (29/10/2026). Namun, pemeriksaan tersebut tidak dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, melainkan di wilayah Bogor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Kabupaten Bogor tersebut.
"Hari ini benar ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Budi Prasetyo, Kamis (29/10/2026).
Budi menjelaskan, pemeriksaan dilakukan di Bogor karena penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lainnya pada hari yang sama.
"Jadi memang pemeriksaan dilakukan di Bogor karena ada sejumlah saksi lain yang juga dilakukan pemeriksaan hari ini," ujar Budi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh iNews.id, pemeriksaan Rudy Susmanto berlangsung di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bogor.
Sebelum memeriksa Rudy Susmanto, penyidik KPK telah meminta keterangan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bogor.
Pada Selasa (27/10/2026), KPK memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika dan Inspektur Daerah Kabupaten Bogor Arif Rahman. Arif diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor periode 2022–2025.
Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa Sesilia Windy Gloriana, staf Bappenda yang bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran, serta Gilang Windu yang disebut merupakan ajudan Bupati Bogor.
Sebelumnya, pada 31 Agustus 2026, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat dan pegawai Pemkab Bogor. Mereka di antaranya Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi, PPPK Bappenda Gandhi Sukmana, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Rizki Setiawan, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri.
Pemeriksaan saksi kembali dilakukan pada 20 Oktober 2026. Kali ini, penyidik meminta keterangan lima orang, yakni Muhammad Nawawi yang menjabat Kepala Subbagian Keuangan Bappenda pada 2025, Sesilia Windy Gloriana selaku Bendahara Pengeluaran Bappenda, serta Windyastia Destiyan, staf Bappenda yang bertugas sebagai Pembantu Verifikator.
Dua saksi lainnya adalah Indri Noviyanti dan Endang Sukmajadi. Keduanya disebut sebagai karyawan koperasi sekaligus pegawai DPKBD Kabupaten Bogor.
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan upah pungut dan retribusi daerah serta pengadaan barang dan jasa tersebut, KPK juga telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp1,5 miliar.
Uang tersebut dikaitkan dengan dua perkara yang tengah diusut lembaga antirasuah tersebut.
Pemeriksaan Rudy Susmanto menjadi bagian dari rangkaian penyidikan KPK untuk mendalami dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
