Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Hukum Fahd Rafiq Dinilai Bakal Mengubah Konstelasi Internal Golkar Bekasi
Advertisement . Scroll to see content

Harta Pejabat Pemkab Bogor Naik Tajam, Pakar Hukum Minta KPK Telusuri Dugaan TPPU

Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:06 WIB
  • author Furqon Munawar
Harta Pejabat Pemkab Bogor Naik Tajam, Pakar Hukum Minta KPK Telusuri Dugaan TPPU
Pakar hukum Yenti Garnasih meminta KPK menelusuri aliran dana dan kenaikan harta pejabat di Pemkab Bogor. Foto/Ilustrasi/Istimewa

BOGOR, iNewsBekasi.id- Pakar hukum pidana Yenti Garnasih meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana dan kenaikan harta kekayaan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam penyidikan dugaan korupsi pemotongan upah pungut pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda).

Yenti menilai, penelusuran aliran uang diperlukan untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk dugaan aliran dana kepada pihak lain. Dia juga meminta KPK mengklarifikasi kenaikan harta kekayaan pejabat yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut.

Sorotan tersebut muncul di tengah data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mencatat peningkatan kekayaan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Yunita Mustika Putri, serta Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi.

Berdasarkan data LHKPN, Yunita melaporkan kekayaan sebesar Rp8,54 miliar pada 2025. Angka tersebut meningkat hampir sepuluh kali lipat dibandingkan laporan awal pada 2021 yang tercatat sekitar Rp893,65 juta.

Sementara itu, Adi Mulyadi melaporkan kekayaan sebesar Rp3,22 miliar pada 2025. Jumlah tersebut meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan laporan awal pada 2017 yang mencapai Rp1,61 miliar.

Meski demikian, kenaikan kekayaan dalam LHKPN tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Sumber kekayaan dan penyebab peningkatannya tetap perlu ditelusuri melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan berdasarkan alat bukti.

Yenti menegaskan, dalam perkara dugaan korupsi yang telah berlangsung cukup lama, penyidik perlu mendalami aliran dana untuk mengetahui apakah hasil dugaan tindak pidana tersebut dialihkan atau diterima pihak lain.

“Setiap ada dugaan korupsi yang sudah lama terjadi pasti sudah mengalir dan ketika ada bukti ada yang mengalirkan hasil korupsi maka berarti ada indikasi TPPU aktif dan bagi yang menerima juga ada indikasi TPPU pasif,” kata Yenti.

Menurut dia, dugaan TPPU aktif dapat ditelusuri apabila terdapat bukti adanya pihak yang mengalirkan hasil tindak pidana. Sementara itu, dugaan TPPU pasif perlu didalami apabila terdapat indikasi pihak lain menerima atau menguasai hasil kejahatan tersebut.

Dia menilai, penelusuran aliran uang dapat membantu mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi upah pungut di Kabupaten Bogor.

Namun, ada atau tidaknya unsur TPPU tetap harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.

KPK Diminta Tindak Lanjuti LHKPN Pejabat

Yenti juga menyoroti kemungkinan adanya peningkatan harta kekayaan pejabat secara fantastis atau tidak wajar. Menurut dia, KPK seharusnya memiliki mekanisme untuk menindaklanjuti kenaikan kekayaan yang tidak sebanding dengan profil penghasilan pejabat.

“Berkaitan dengan dugaan peningkatan yang fantastis terkait harta kekayaan pejabat, seharusnya KPK punya mekanisme. Untuk apa wajib lapor LHKPN kalau kemudian ada bukti bahwa hartanya meningkat tajam,” ujarnya.

Dia menilai, LHKPN semestinya tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi instrumen untuk mengidentifikasi perubahan kekayaan pejabat yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.

Yenti menyayangkan Indonesia belum memiliki ketentuan khusus mengenai illicit enrichment atau peningkatan kekayaan pejabat yang tidak dapat dijelaskan secara wajar dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut