get app
inews
Aa Read Next : Intip Perbandingan Harga BBM di SPBU Pertamina, Shell, Vivo hingga BP-AKR 30 September 2023

BPH Migas Bakal Berlakukan Larangan Mobil Dinas PNS dan BUMN Minum Pertalite, Kapan?

Selasa, 21 Juni 2022 | 08:07 WIB
header img
BBM Pertalite (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - BPH Migas mengusulkan soal regulasi pembelian BBM bersubsidi terutama Pertalite. Hal tersebut pun dilakukan supaya penyaluran BBM bersubsidi dapat tepat sasaran.

Anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman pun menegaskan kalau BBM bersubsidi tidak boleh digunakan untuk mobil dinas.

"Kalau mobil dinas, BUMN, itu ya pakai non subsidi," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia.

Selain untuk mobil dinas PNS dan BUMN, larangan ini juga akan diberlakukan untuk kendaraan mewah lainnya.

Namun, dia masih belum menjelaskan lebih lengkap untuk jenis mobil apa saja.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut