Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : FSP BUMN Bersatu Minta 6 Karyawan PT APBS Pelindo Divonis Bebas Murni
Advertisement . Scroll to see content

BPH Migas Bakal Berlakukan Larangan Mobil Dinas PNS dan BUMN Minum Pertalite, Kapan?

Selasa, 21 Juni 2022 | 08:07 WIB
  • author Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
BPH Migas Bakal Berlakukan Larangan Mobil Dinas PNS dan BUMN Minum Pertalite, Kapan?
BBM Pertalite (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - BPH Migas mengusulkan soal regulasi pembelian BBM bersubsidi terutama Pertalite. Hal tersebut pun dilakukan supaya penyaluran BBM bersubsidi dapat tepat sasaran.

Anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman pun menegaskan kalau BBM bersubsidi tidak boleh digunakan untuk mobil dinas.

"Kalau mobil dinas, BUMN, itu ya pakai non subsidi," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia.

Selain untuk mobil dinas PNS dan BUMN, larangan ini juga akan diberlakukan untuk kendaraan mewah lainnya.

Namun, dia masih belum menjelaskan lebih lengkap untuk jenis mobil apa saja.

Editor: Eka Dian Syahputra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut