Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : MUI: Uang Pendaftaran Lomba 17 Agustus Tak Boleh Jadi Hadiah, Hukumnya Haram
Advertisement . Scroll to see content

Gunakan Enzim Babi, MUI Tetapkan Vaksin Covovax dari India Haram

Jum'at, 24 Juni 2022 | 13:19 WIB
  • author Widya Michella, Jurnalis
Gunakan Enzim Babi, MUI Tetapkan Vaksin Covovax dari India Haram
MUI menetapkan vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt, bernama Covovaxmirnaty, haram. (Foto: Ist)

"Kelima, pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar)," ujarnya.

Terakhir, MUI mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah.

Editor: Aditya Nur Kahfi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut