get app
inews
Aa Read Next : Satpol PP Jaring 17 PSK di Sepanjang Jalan Kalimalang Bekasi

4 Kasus Pelanggan Tak Mampu Bayar PSK, Berakhir dengan Kurungan Penjara

Kamis, 14 Oktober 2021 | 07:36 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Berikut merupakan beberapa kasus yang terjadi akibat pelanggan mangkir dari janjinya membayar PSK yang dikencaninya.

1. Agustus 2020

Pihak kepolisian Kalimantan Barat mengamankan pelaku yang diduga membunuh seorang pekerja seks komersial (PSK) di Kabupaten Melawi.

Pelaku berinisial N (19) diamankan pada Rabu (26/8/2020). Hasil interogasi yang dilakukan menyebutkan, sebelum pelaku melakukan tindak pembunuhan tersebut, dia hanya mengancam korban supaya bisa berhubungan secara gratis.

Tarif yang ditawarkan pun hanya sebesar Rp 70 ribu, namun pelaku tidak dapat membayar sehingga mengancam korban.

Korban kemudian marah dan berkahir ditikam oleh N. Pelaku diganjar dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara akibat ulahnya.

BACA JUGA: PSK Online Ini Tahu Bagaimana Cara Memperlakukan Pelanggan hingga Sering Datang

2. April 2021

Seorang satpam berisinial DC menusuk Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial M gara-gara tak bisa membayar tarif yang sebelumnya sudah disepakati.

Pelaku memesan layanan korban lewat aplikasi chatting pada Rabu (14/4/2021) dan sepakat dengan tarif Rp 300 ribu untuk layanan yang diberikan.

Tetapi, korban hanya membayarkan uang sebesar Rp 150 ribu dengan alasan tak punya uang.

Gara-gara hal ini, pelaku dan korban sempat ribut sesaat sebelum penusukan terjadi. Akibatnya, korban mendapatkan 14 tusukan senjata tajam di dada dan perut.

Korban segera dilarikan ke RSUD Tangerang untuk menjalani perawatan. Karena hal ini, pelaku dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 35, Pasal 365 Ayat 1, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Editor : Iman Ridhwan Syah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut