SERANG, iNews.id - Brigadir NP, oknum polisi yang banting mahasiswa saat demonstrasi di Kantor Bupati Tangerang hingga kejang-kejang ditahan di tahanan khusus Bidpropam Polda Banten.
Sebelum ditahan, Brigadir NP diperiksa intensif oleh penyidik Bidpropam.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga menuturkan, penahanan Brigadir NP untuk memudahkan proses pemeriksaan.
"Status Brigadir NP saat ini sebagai terduga pelanggar dan dikenakan sanksi berlapis," katanya, Jumat (15/10/2021).
Dia mengatakan, Bidpropam Polda Banten telah memeriksa secara meraton kepada Brigadir NP, termasuk dari Propam Polri.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga saat konferensi pers terkait penahanan oknum polisi yang membanting mahasiswa. (Foto: iNews TV/Mahesa Apriandi)
"Sesuai perintah kapolda penanganan dan pemeriksaan Brigadir NP ini sudah diambil alih oleh Polda Banten," katanya.
Dari hasil penyelidikan, kata dia, Brigadir NP menggunakan prasangkaan berlapis sesuai dengan aturan internal kepolisian.
Editor : Iman Ridhwan Syah