get app
inews
Aa Text
Read Next : Jurnalis Jakarta Utara Bagikan 250 Paket Daging Kurban kepada Warga Sekitar Ancol

Bolehkah Menjual Kulit Hewan Kurban? Begini Hukumnya Menurut Syariat Islam

Kamis, 30 Juni 2022 | 12:30 WIB
header img
Ilustrasi hukum menjual kulit hewan kurban. (Foto: Dok Okezone)

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa boleh menukarkan kulit hewan kurban sepanjang tidak dengan dinar atau dirham, melainkan dengan barang, karena dengan barang itu akan dapat untuk dimanfaatkan (Asy-Syaukani, Subulus-Salam, Juz IV, halaman 94).

Pemanfaatan kulit hewan kurban tersebut jika dikaitkan dengan perintah untuk membagikan sebagaimana disebutkan dalam hadis yang disepakati oleh Al-Bukhari dan Muslim yang telah disebutkan di atas, maka tentunya pemanfatannya adalah untuk dibagikan kepada orang-orang miskin.

Dengan keterangan di atas kiranya dapat disarikan bahwa boleh menjual kulit hewan kurban kemudian hasil penjualan untuk membeli daging atau kambing, selanjutnya dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerima bagian daging kurban.

Hal yang dilarang adalah menjual kulit hewan kurban lalu hasil penjualannya untuk kepentingan pribadi. Wallahu a'lam bisshawab.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut