Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mutasi Besar Kejaksaan, Diana Wahyu Widiyanti Jabat Kajari Kota Bekasi Gantikan Sulvia Triana
Advertisement . Scroll to see content

Kerap Beraksi di Bekasi, Tiga Kawanan Curanmor Dibekuk Polisi

Rabu, 06 Juli 2022 | 10:22 WIB
  • author Jonathan Simanjuntak
Kerap Beraksi di Bekasi, Tiga Kawanan Curanmor Dibekuk Polisi
Polsek Pondokgede, Bekasi, menangkap tiga kawanan pencurian kendaran bermotor. (Foto: Ilustrasi/MNC Portal Indonesia)

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Terhadap tiga pelaku tersebut, kita menetapkan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutup Herman.

Editor: Eka Dian Syahputra

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut