Kerap Beraksi di Bekasi, Tiga Kawanan Curanmor Dibekuk Polisi
Rabu, 06 Juli 2022 | 10:22 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Terhadap tiga pelaku tersebut, kita menetapkan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutup Herman.
Editor : Eka Dian Syahputra