get app
inews
Aa Text
Read Next : Hari Terakhir Kampanye Pilkada Bekasi, Ribuan Umat Nasrani Dukung Heri-Sholihin

Kerap Beraksi di Bekasi, Tiga Kawanan Curanmor Dibekuk Polisi

Rabu, 06 Juli 2022 | 10:22 WIB
header img
Polsek Pondokgede, Bekasi, menangkap tiga kawanan pencurian kendaran bermotor. (Foto: Ilustrasi/MNC Portal Indonesia)

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Terhadap tiga pelaku tersebut, kita menetapkan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutup Herman.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut