Logo Network
Network

Oknum Polisi Diduga Minta Uang Jaminan Rp30 Juta kepada Istri Tersangka Agar Bebas

Wahyudi Aulia Siregar
.
Selasa, 26 Oktober 2021 | 14:35 WIB
Oknum Polisi Diduga Minta Uang Jaminan Rp30 Juta kepada Istri Tersangka Agar Bebas

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. 

"Benar, Kapolsek dan Kanit Reskrim (Polsek Kutalimbaru) diperiksa oleh Propam terkait dugaan pemerasan dan pencabulan terhadap istri tersangka kasus narkoba," katanya, Selasa (26/10/2021).

Hadi mengatakan, saat ini kedua pejabat tersebut masih dalam pemeriksaan. Jika ditemukan adanya keterlibatan atau pembiaran atas peristiwa itu oleh kedua pejabat tersebut, maka sudah barang tentu keduanya akan dijatuhi sanksi. "Nanti kita lihat hasil pemeriksaannya," pungkas Hadi.

Sebelumnya, dua oknum penyidik yang bertugas di Polsek Kutalimbaru, dikabarkan diperiksa Propam Polda Sumut. Kedua oknum penyidik itu yakni Aiptu DR, dan Bripka RHL. Aiptu DR dikabarkan mencabuli, memeras dan mencuri motor milik MU.

Follow Berita iNews Bekasi di Google News

Halaman : 1 2 3
Bagikan Artikel Ini