get app
inews
Aa Read Next : Tinjau Gudang Bulog di Bekasi, Jokowi: Stok Beras Berlimpah

Biaya Persalinan Ibu Hamil Fakir Miskin Resmi Ditanggung Negara, Berikut Aturannya

Selasa, 19 Juli 2022 | 12:20 WIB
header img
lustrasi persalinan. (Foto: ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Biaya persalinan ibu hamil yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tak mempunyai jaminan kesehatan resmi ditanggung negara. Hal itu pun tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi baru lahir lewat Program Jaminan Persalinan.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tersebut pada 12 Juli 2022. Di mana aturan tersebut diterbitkan pemerintah dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” bunyi Inpres tersebut dikutip Senin (18/7/2022).

Instruksi ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Selain itu, Jokowi juga memberikan sejumlah instruksi khusus kepada jajarannya.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut