get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Metro Jaya Berhasil Mengungkap Modus Pinjol Ilegal Gunakan Aplikasi Legal untuk Cari Nasabah

Pinjaman Online Ilegal Haram, MUI Jatim: Justru Merugi Bukannya Untung

Kamis, 28 Oktober 2021 | 13:12 WIB
header img
Pinjaman online (pinjol) ilegal. (Foto:SINDOnews)

SURABAYA,iNews.id -  Pinjaman online atau pinjol ilegal adalah  haram dan dosa besar, lantaran adanya unsur penipuan di dalamnya.  Hal ini disampaikan Ketua Umum MUI Jawa Timur, Kiai Mutawakkil Alallah pada Kamis (28/10/2021) usai menghadiri rapat evaluasi kinerja MUI di Surabaya 

“Tidak sedikit orang yang terpaksa melakukan pinjaman online ilegal ini, justru merugi bukannya untung. Karena bunga yang dikenakan sangatlah tinggi,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal yang banyak merugikan masyarakat.

Polisi pun bergerak cepat dan menggerebek puluhan kantor pinjol ilegal di seluruh Indonesia.
 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut