SURABAYA,iNews.id - Pinjaman online atau pinjol ilegal adalah haram dan dosa besar, lantaran adanya unsur penipuan di dalamnya. Hal ini disampaikan Ketua Umum MUI Jawa Timur, Kiai Mutawakkil Alallah pada Kamis (28/10/2021) usai menghadiri rapat evaluasi kinerja MUI di Surabaya
“Tidak sedikit orang yang terpaksa melakukan pinjaman online ilegal ini, justru merugi bukannya untung. Karena bunga yang dikenakan sangatlah tinggi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal yang banyak merugikan masyarakat.
Polisi pun bergerak cepat dan menggerebek puluhan kantor pinjol ilegal di seluruh Indonesia.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta