Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hadits Arbain (6): Halal dan Haram
Advertisement . Scroll to see content

Pinjaman Online Ilegal Haram, MUI Jatim: Justru Merugi Bukannya Untung

Kamis, 28 Oktober 2021 | 13:12 WIB
  • author Heri Tambayong
Pinjaman Online Ilegal Haram, MUI Jatim: Justru Merugi Bukannya Untung
Pinjaman online (pinjol) ilegal. (Foto:SINDOnews)

SURABAYA,iNews.id -  Pinjaman online atau pinjol ilegal adalah  haram dan dosa besar, lantaran adanya unsur penipuan di dalamnya.  Hal ini disampaikan Ketua Umum MUI Jawa Timur, Kiai Mutawakkil Alallah pada Kamis (28/10/2021) usai menghadiri rapat evaluasi kinerja MUI di Surabaya 

“Tidak sedikit orang yang terpaksa melakukan pinjaman online ilegal ini, justru merugi bukannya untung. Karena bunga yang dikenakan sangatlah tinggi,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal yang banyak merugikan masyarakat.

Polisi pun bergerak cepat dan menggerebek puluhan kantor pinjol ilegal di seluruh Indonesia.
 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut