JAKARTA, iNews.id - Setiap menengok atau mendengarkan kuburan, tentunya yang terlintas di benak pikiran manusia ialah rasa takut, khawatir hingga cemas.
Perasaan inilah yang ingin ditepis sebagian kalangan dan dihilangkan dengan cara membuat kuburan tampak terlihat ramah dengan dibangun dan diperindah supaya orang yang melewati kuburan menjadi lebih tenang dan tak lagi takut.
Bahkan ada juga yang mengecat kuburan dengan beraneka warna, hingga kuburan yang awalnya menyeramkan, justru dipandang sebagai objek seni yang indah.
Lalu bagaimana pandangan Islam terhadap hal tersebut? Lalu bagaimana syariat menyikapi realitas tersebut?
Buya Yahya menjelaskan bahwasannya hukum mempercantik kuburan bisa dilihat dari beberapa aspek.
Aspek pertama harus diperhatikan apakah tanah kuburan tersebut berada di tanah wakaf atau tanah pribadi.
"Ulama merinci dengan jelas, pertama ini kuburan tanah wakaf atau pribadi. Jika kuburan wakaf tidak boleh, kalau ingin menyemennya itu haram. Karena akan merepotkan bagi siapapun yang ingin menguburkan di tempat tersebut," ujar Buya Yahya dalam kanal YouTube pribadinya, Sabtu (4/6/2022).
Namun, apabila tanah kuburan itu milik sendiri, hukumnya adalah makruh menurut pendapat ulama.
"Adapun jika itu kuburan bukan diwakafkan milik sendiri dan sebagainya yang telah disepakati, maka hukum mentakhsis (menyemen) adalah makruh," ujarnya.
Editor : Eka Dian Syahputra