Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Nikita Mirzani Akhirnya Ajukan Kasasi usai Hukumannya Diperberat 6 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Resmi Tahan Nikita Mirzani Terkait Kasus UU ITE dan Pencemaran Nama Baik

Jum'at, 22 Juli 2022 | 20:02 WIB
  • author Ravie Wardani, Jurnalis
Polisi Resmi Tahan Nikita Mirzani Terkait Kasus UU ITE dan Pencemaran Nama Baik
Artis Nikita Mirzani ditahan penyidik Polresta Tangerang. (Foto: Dok. MPI)

SERANG, iNews.id - Aktris Nikita MIrzani resmi menjalani masa penahanan setelah dijemput paksa penyidik Polresta Serang Kota, Banten pada Kamis (21/7/2022) lalu. Hal ini pun disampaikan Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga.

Dalam keterangannya pada awak media, Shinto mengatakan bahwa penahanan terhadap Nikita Mirzani sesuai dengan surat perintah.

"Pasca penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM (Nikita Mirzani-red)," ujar Shinto dari keterangan resmi kepada awak media, Jumat (22/7/2022).

Namun, Nikita Mirzani terlebih dahulu akan menjalani proses pemeriksaan kesehatan sebelum di bui.

Editor: Eka Dian Syahputra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut