SERANG, iNews.id - Aktris Nikita MIrzani resmi menjalani masa penahanan setelah dijemput paksa penyidik Polresta Serang Kota, Banten pada Kamis (21/7/2022) lalu. Hal ini pun disampaikan Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga.
Dalam keterangannya pada awak media, Shinto mengatakan bahwa penahanan terhadap Nikita Mirzani sesuai dengan surat perintah.
"Pasca penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM (Nikita Mirzani-red)," ujar Shinto dari keterangan resmi kepada awak media, Jumat (22/7/2022).
Namun, Nikita Mirzani terlebih dahulu akan menjalani proses pemeriksaan kesehatan sebelum di bui.
Editor : Eka Dian Syahputra