Polisi Resmi Tahan Nikita Mirzani Terkait Kasus UU ITE dan Pencemaran Nama Baik
Jum'at, 22 Juli 2022 | 20:02 WIB
Dalam keterangannya, Shinto juga menyebut pihaknya akan menggelar jumpa pers terkait penahanan Nikita Mirzani selaku terlapor. Rencananya konferensi pers terkait penahanan Nikita Mirzani akan digelar malam ini.
"Press conference akan dilaksanakan pada malam ini, di Polresta Serang Kota bersama Kabid Humas Polda Banten dan Tim Dokter Kepolisian," pungkasnya.
Nikita ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik. Dia dikenakan Pasal 45 dan Pasal 51 Undang-Undang ITE dan Pasal 311 KUHP.
Editor : Eka Dian Syahputra