Logo Network
Network

Polisi Resmi Tahan Nikita Mirzani Terkait Kasus UU ITE dan Pencemaran Nama Baik

Ravie Wardani, Jurnalis
.
Jum'at, 22 Juli 2022 | 20:02 WIB
Polisi Resmi Tahan Nikita Mirzani Terkait Kasus UU ITE dan Pencemaran Nama Baik
Artis Nikita Mirzani ditahan penyidik Polresta Tangerang. (Foto: Dok. MPI)

Dalam keterangannya, Shinto juga menyebut pihaknya akan menggelar jumpa pers terkait penahanan Nikita Mirzani selaku terlapor. Rencananya konferensi pers terkait penahanan Nikita Mirzani akan digelar malam ini.

"Press conference akan dilaksanakan pada malam ini, di Polresta Serang Kota bersama Kabid Humas Polda Banten dan Tim Dokter Kepolisian," pungkasnya.

Nikita ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik. Dia dikenakan Pasal 45 dan Pasal 51 Undang-Undang ITE dan Pasal 311 KUHP.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Berita iNews Bekasi di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.