"Alih-alih bersikap moralis, teradu justru melayani dan menikmati panggilan video asusila tersebut diikuti gerakan seks secara telanjang yang dibuktikan dengan rekaman video berdurasi 1 menit 15 detik," kata Didik.
Selain itu, DKPP menilai teradu bersikap permisif dan bergeming menyikapi beredarnya rekaman asusila itu.
Dia tidak melakukan tindakan apapun guna menjaga martabat dirinya, keluarga serta lembaganya.
Sikap tersebut telah meruntuhkan maruah lembaga penyelenggara Pemilu. Alibi teradu sebagai korban pemerasan dengan modus panggilan video asusila, dinilai DKPP tidak memiliki alat bukti yang menyakinkan.
"Sikap dan tindakan Teradu terbukti melanggar Pasal 7 ayat (1), Pasal 9, Pasal 12 huruf a, huruf b dan huruf c, Pasal 15 huruf a dan b, dan Pasal 19 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum," kata Didik.
Editor : Eka Dian Syahputra