DJ Sandra Arimby Bukan Main Cantiknya Dicokok Polisi Gegara Judi Online
Senin, 08 November 2021 | 15:21 WIB
Sementara itu, pelaku Sandra ketika digiring di Polrestabes Palembang hanya menundukkan kepalanya karena malu, dan mengakui perbuatannya. "Saya melakukan ini sejak Agustus 2021 dan uang di kirim ke rekening pribadi saya di Bank BNI," singkatnya.
Atas ulahnya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Junto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHPidana.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta