get app
inews
Aa Text
Read Next : 80% Pemain Judol Berstatus Pelajar, Ahmad Sahroni Minta Sekolah Aktif Beri Edukasi

DJ Sandra Arimby Bukan Main Cantiknya Dicokok Polisi Gegara Judi Online

Senin, 08 November 2021 | 15:21 WIB
header img
DJ Sandra Arimby (28) ditangkap polisi karena promosikan situs judi. (Foto: Dede)

Sementara itu, pelaku Sandra ketika digiring di Polrestabes Palembang hanya menundukkan kepalanya karena malu, dan mengakui perbuatannya. "Saya melakukan ini sejak Agustus 2021 dan uang di kirim ke rekening pribadi saya di Bank BNI," singkatnya. 

Atas ulahnya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Junto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHPidana.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut