Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gawat! Bekasi Utara Peringkat 5 Pemain Judi Online Terbanyak di Jabodetabek
Advertisement . Scroll to see content

DJ Sandra Arimby Bukan Main Cantiknya Dicokok Polisi Gegara Judi Online

Senin, 08 November 2021 | 15:21 WIB
  • author Dede Febriansyah
DJ Sandra Arimby Bukan Main Cantiknya Dicokok Polisi Gegara Judi Online
DJ Sandra Arimby (28) ditangkap polisi karena promosikan situs judi. (Foto: Dede)

Sementara itu, pelaku Sandra ketika digiring di Polrestabes Palembang hanya menundukkan kepalanya karena malu, dan mengakui perbuatannya. "Saya melakukan ini sejak Agustus 2021 dan uang di kirim ke rekening pribadi saya di Bank BNI," singkatnya. 

Atas ulahnya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Junto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHPidana.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut