get app
inews
Aa Read Next : Melihat Gaji dan Tunjangan Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Jatuhkan Vonis Mati Ferdy Sambo

Akui Perbuatan Telah Rekayasa Kasus Tewasnya Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo: Saya Mohon Maaf

Kamis, 11 Agustus 2022 | 23:55 WIB
header img
Tersangka Irjen Ferdy Sambo mengakui perbuatannya telah merekayasa kasus tewasnya Brigadir J . (Foto MPI).

Diketahui, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir KM dan Bripka Ricky Rizal. 

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut