get app
inews
Aa Text
Read Next : 10 Ide Kado untuk Hari Ibu 2023 yang Sangat Berkesan

Deretan Negara yang Larang Warganya Menggunakan Jilbab, Ada Turki hingga Prancis

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 08:00 WIB
header img
Sejumlah Wanita Mengenakan Jilbab di Turki. (Foto: REUTERS)

ANKARA, iNewsBekasi.id - Sedikitnya terdapat empat negara yang melarang warganya menggunakan jilbab

Seperti diketahui, tak sedikit negara di dunia melarang jilbab terhadap wanita muslimah khususnya di Eropa. Larangan itu pun bahkan tertera dalam aturan resmi di pemerintahan.

Penasaran negara-negara mana saja yang melarang warganya menggunakan hijab? Dilansir dari SINDOnews, Jumat (19/8/2022), berikut informasinya.

Daftar Negara yang Melarang Warganya Menggunakan Jilbab

1. Prancis 

Meskipun Perancis adalah rumah bagi sebagian bear komunitas Muslim di Eropa namun terdapat salah satu kebijakan paling kontroversial yang berkaitan kebebasan beragama. 

Kebijakan itu adalah Undang-Undang Laicite yang menjadi dasar larangan penggunaan simbol-simbol agama di sekolah-sekolah negeri, termasuk larangan penggunaan jilbab. 

Alasan mendasar pemerintah Perancis mengesahkan undang-undang tersebut adalah bahwa penggunaan jilbab, niqab dan burqa, baik itu di sekolah maupun di ruang publik bertentangan dengan prinsip dasar laicite di Perancis. 

Bagi masyarakat Perancis, laicite merupakan konsep yang menunjukkan identitas Perancis dan juga digunakan masyarakat, politisi dan ilmuwan sebagai pondasi dasar dari tindakan politik dan budaya di Perancis.

Kebijakan itu pun menimbulkan pro dan kontra baik dari kalangan Muslim maupun non Muslim. Mahkamah HAM Eropa pun mengukuhkan aturan larangan niqab itu pada 2 Juli 2014.

Presiden Prancis saat itu, Nicolas Sarkozy, menyebut niqab mengopresi perempuan dan oleh karena itu tidak diterima di Prancis.

2. Turki 

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut