get app
inews
Aa Read Next : 10 Ide Kado untuk Hari Ibu 2023 yang Sangat Berkesan

Deretan Negara yang Larang Warganya Menggunakan Jilbab, Ada Turki hingga Prancis

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 08:00 WIB
header img
Sejumlah Wanita Mengenakan Jilbab di Turki. (Foto: REUTERS)

Selama lebih 85 tahun warga Turki hidup dengan aturan Sekularisasi Turki dimulai sejak terjadinya reformasi Turki yang merubah bentuk negara Turki dari kekhalifahan menjadi negara republik. Hal ini tidak lepas dari peran presiden pertama Turki yaitu Kemal Attaturk. 

Alhasil, Ataturk melarang pegawai negeri menggunakan pakaian yang terkait dengan keyakinan agama. 

Hal ini dibuktikan dari adanya larangan pemakaian kerudung atau hijab pada pegawai negeri dan masyarakat Turki.

Perubahan besar terjadi pada 2008 ketika amandemen konstitusi Turki melonggarkan larangan hijab di kampus-kampus.

Perempuan diperbolehkan menggunakan hijab yang agak longgar di bawah dagu. Hijab rapat menutup leher masih dilarang saat itu. 

Terpilihnya Recep Tayyip Erdogan sebagai Perdana Menteri Turki pun membawa perubahan baru bagi Turki. Hal ini dibuktikan dengan Turki menghapus larangan penggunaan hijab di institusi-institusi pemerintahan, kecuali pengadilan, militer, dan kepolisian. 

Tindakan Erdogan terkait penghapusan larangan hijab bertujuan menjunjung demokrasi pun ditanggapi sejumlah pengkritik. 

Erdogan dituding punya “agenda Islam” di pemerintahannya. Pada Agustus 2016, polisi wanita di Turki pun diperkenankan menggunakan jilbab.

3. Jerman 

Pada 2003 Mahkamah Konstitusi Federal memberlakukan larangan tersebut pada guru dan pegawai pemerintah. 

Majelis tinggi parlemen Jerman menyetujui Undang-undang (UU) kontroversial yang melarang pegawai publik mengenakan simbol ideologis atau agama saat bekerja. 

Dalam praktiknya, UU tersebut akan mempengaruhi wanita Muslim yang mengenakan jilbab, terlepas dari kelayakan atau kualifikasi mereka.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut