BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Rudwan Kamil memastikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Keputusan tersebut diambil mengikuti keputusan dari pemerintah pusat sekaligus memberi keadilan buruh dan pengusaha.
Penetapan UMP 2022 ini berdasarkan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya PP 36/2021 tentang Pengupahan. Bertujuan memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh supaya upahnya tak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.
Menurut Ridwan Kamil, kebijakan UMP ini adalah salah satu program strategis nasional yang ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan dan mendorong kemajuan Indonesia lewat pengupahan yang adil dan berdaya asing.
"Jadi kesimpulannya kalau ditanya apakah untuk tahun depan UMP akan naik? Iya kesimpulannya naik," kata Ridwan Kamil, seperti dikutip dari Antara, dalam keterangan resminya, Jumat (19/11/2021).
Selain itu, dia mengingatkan, penetapan UMP ini hanya untuk pekerja/buruh yang umur kerjanya satu tahun. Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.
Maksudnya, pekerja dapat melakukan negosiasi dengan perusahaan secara langsung guna penetapan upah jika masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun.
Salah satu contohnya adalah kasus yang terjadi di Kabupaten Majalengka, di mana perusahaan dengan inisiatifnya menaikkan upah usai bernegosiasi dengan para pekerjanya.
"Kita juga mengingatkan bahwa upah minimum ini hanya untuk pekerja yang umurnya satu tahun dalam usia kerjanya. Sehingga kepada buruh yang di atas satu tahun usia kerjanya itu bisa mengajukan kenaikan yang tidak sama seperti di PP 36/2021 dengan bernegosiasi langsung di perusahaannya. Jadi bisa naiknya sesuai dengan kesepakatan," ucap Ridwan Kamil.
"Ambil contoh di Majalengka ada perusahaan yang menaikkan atas inisiatif sendiri setelah bernegosiasi dengan buruh yang berbeda dengan UMP. Itulah ruang negosiasi sehingga perusahaan-perusahaan bisa menegosiasikan," katanya.
Editor : Eka Dian Syahputra