Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kabar Gembira Fresh Graduate! Program Magang Nasional 2026 Buka 150.000 Kuota, Ini Cara Daftarnya
Advertisement . Scroll to see content

Kartu Prakerja Gelombang 45 Sudah Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syaratnya

Selasa, 13 September 2022 | 08:06 WIB
  • author Fayha Afanin Ramadhanti, Jurnalis
Kartu Prakerja Gelombang 45 Sudah Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syaratnya
Kartu Prakerja. (Foto: Okezone)

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

5. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Editor: Eka Dian Syahputra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut