KOTA BEKASI,iNews.id - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 Kota Bekasi Diusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat naik sebesar 0,71 persen.
”Dari hasil kesepakatan, kita kenaikan ada di 0,71 persen atau sebesar Rp33.000,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika Indah Yarti, Senin (22/11/2021).
Kenaikan tersebut berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021, yang mana pada beleid tersebut terdapat perhitungan mengenai kenaikan UMK. ”Ada rumusan dan ada perhitungan, ada batas atas dan batas bawah,” ucapnya.
”Alhamdulillah Kota Bekasi masih ada batasnya menjadi UMK kita,” terangnya. Sementara, kenaikan UMK sendiri belum bisa dipastikan kapan akan diberlakukan. Sebab, keputusan UMK masih ada ditangan Gubernur Jawa Barat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta