Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mutasi Besar Kejaksaan, Diana Wahyu Widiyanti Jabat Kajari Kota Bekasi Gantikan Sulvia Triana
Advertisement . Scroll to see content

UMP Kota Bekasi Diusulan Naik Cuma Rp33 Ribu

Senin, 22 November 2021 | 12:57 WIB
  • author Jonathan Simanjuntak
UMP Kota Bekasi Diusulan Naik Cuma Rp33 Ribu
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 Kota Bekasi Diusulkan  ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat naik sebesar 0,71 persen. (Foto: Istimewa)

”Kita mengusulkan terlebih dahulu dari Gubernur (Jawa Barat) dan kita menunggu evaluasi dari Gubernur,” jelasnya. Untuk itu, Pemkot Bekasi melaksanakan tugas, sesuai dengan aturan. Baik Undang-Undang Cipta Kerja maupun PP 36 tahun 2021 berpedoman tentang pengupahan. ”Jadi tidak semata-mata semuanya, kan ada rumusan,” pungkasnya.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut