get app
inews
Aa Read Next : Kebakaran Rumah di Jatiasih Tewaskan 2 Kakak Beradik

UMP Kota Bekasi Diusulan Naik Cuma Rp33 Ribu

Senin, 22 November 2021 | 12:57 WIB
header img
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 Kota Bekasi Diusulkan  ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat naik sebesar 0,71 persen. (Foto: Istimewa)

”Kita mengusulkan terlebih dahulu dari Gubernur (Jawa Barat) dan kita menunggu evaluasi dari Gubernur,” jelasnya. Untuk itu, Pemkot Bekasi melaksanakan tugas, sesuai dengan aturan. Baik Undang-Undang Cipta Kerja maupun PP 36 tahun 2021 berpedoman tentang pengupahan. ”Jadi tidak semata-mata semuanya, kan ada rumusan,” pungkasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut