Mahfud menjelaskan, pemerintah punya komitmen kuat menyelesaikan undang-undang perampasan aset. Menurut Mahfud, rancangan undang-undang perampasan aset dalam tindak pidana sudah sampai ke DPR.
"Presiden juga terus menanyakan ini sudah sampai dimana prosesnya, saya sampaikan sudah di DPR dan sudah di Prolegnas yang khusus untuk undang undang perampasan aset," katanya.
Sementara itu, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, usai menemui Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan rancangan undang-undang perampasan aset, harus segera disahkan jadi undang-undang, apapun upayanya.
"Saya bersilaturahmi ke Bapak Menko Polhukam, Pak Mahfud dalam rangka menyuarakan tangisan rakyat gara-gara bebas bersyaratnya napi koruptor minggu-minggu kemarin. Jadi rakyat itu sekarang menangis, karena korupsi itu selain hukuman ringan mereka masih kaya raya. Nah, saya melakukan judgement bahwa untuk memiskinkan hanya untuk menambah luka masyarakat terobati," ucap Boyamin.
Kepada Mahfud, Boyamin menyampaikan harapan bahwa RUU Perampasan Aset harus segera disahkan apapun upayanya.
“Dan saya menyampaikkan rencana untuk maju ke Mahkamah Konstitusi untuk mencatolkan di UU Pemberantasan Korupsi," katanya.
"Toh ini juga sudah dimasukkan prolegnas. Nah kalo kemarin ada penolakan, itu ya harus segara, bahwa DPR ini maunya apa? Terhadap pemberantasan korupsi ini mendukung atau pro koruptor? Supaya gak pake lama, saya maju ke MK, mudah mudahan cepet sidangnya," sambungnya.
Menanggapi hal itu, Mahfud menjelaskan pemerintah sejalan dengan apa yang diinginkan MAKI.
"Yang disampaikan oleh MAKI, bahwa ingin melakukan uji undang-undang agar nanti ada kewajiban bagi negara ini, pemerintah dan DPR segera mengundangkan undang-undang perampasan aset itu, itu sudah cocok lah," kata Mahfud.
Editor : Lely Anggoro Putri