get app
inews
Aa Read Next : Wow! Leslar Diam-diam Donasi Rp500 Juta untuk Korban Gempa Cianjur, Netizen Justru Bilang Begini

Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar atas Dugaan KDRT, Polisi Sarankan Jalani Visum

Kamis, 29 September 2022 | 15:14 WIB
header img
Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Foto: Instagram)

Nurma lantas menjelaskan pasal yang diduga dilanggar aktor 27 tahun ini tak tanggung-tanggung. Mengacu pada pasal, kata Nurma, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara apabila terbukti melakukan tindak KDRT.

"Pasal KDRT UU No 23 Tahun 2004 paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," katanya.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut