WASHINGTON, iNewsBekasi.id - Seorang pria di Nebraska, Amerika Serikat yang menikahi putri kandungnya pada 2018 lalu. Pria itu bernama Travis Fieldgrove dan putrinya, Samantha Kersher.
Saat itu usia keduanya adalah 38 dan 17 tahun. Atas perbuatannya itu Travis dihukum penjara karena pernikahan sedarah dilarang di negara bagian. Namun dia telah bebas baru-baru ini.
Meski berstatus ayah dan anak, Travis dan Samantha baru dipertemukan pada 2018. Samantha baru mengetahui bahwa Travis adalah ayah kandungnya begitu diberi tahu oleh sang ibu.
Menurut dokumen pengadilan, pernikahan terjadi karena Samantha dan kakak tirinya sama-sama menyukai Travis. Samantha tak ingin ayahnya itu jatuh ke pelukan sang kakak, sehingga mereka sepakat meresmikan hubungan.
"Keduanya terlibat dalam hubungan intim yang dimulai pada September 2018 di Grand Island, Nebraska, meskipun ada bukti bahwa Travis adalah ayah. Bukti yang mengarah pada penangkapan menunjukkan Travis dan Samantha mengetahui keterkaitan biologis sebelum berhubungan intim, dan selanjutnya menunjukkan mereka menikah," kata seorang juru bicara kepolisian setempat.
Pasangan itu lalu mengumumkan pernikahan mereka di Facebook. Kasus ini sampai ke kepolisian setelah seorang rekan Travis melapor ke petugas. Hukum negara bagian melarang inses.
Singkatnya, Travis dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Hasil penyelidikan mengungkap, pasangan ayah dan anak awalnya berinteraksi secara normal, namun kelamaan menjadi spesial. Kemudian mereka melakukan hubungan seksual.
Awalnya Travis membantah sebagai ayah dari Samantha, namun tak bisa berkutik setelah hasil tes DNA membuktikan inses atau kecocokan 99,99 persen.
Sementara itu Samantha juga dihukum penjara, yakni selama 22 hari. Dia tak bisa lagi bertemu dengan Travis lagi karena perintah pengadilan. Travis dilarang menghubungi dan bertemu putrinya setelah bebas.
Editor : Fatiha Eros Perdana