Temukan Unsur Pidana, Polisi Akhirnya Tetapkan Rizky Billar Jadi Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora

Zulpan mengatakan penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizky pada tanggal 13 Oktober 2022. Sebelumnya dia tidak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 6 Oktober 2022.
"Pemeriksaan Rizky Billar akan dilakukan pada 13 Oktober 2022," katanya.
Rizky sebelumnya dilaporkan istrinya Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) malam. Laporan terkait kasus KDRT itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/ Polda Metro Jaya.
Akibat perbuatannya itu, Rizky Billar Rizky dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun. "Ancaman penjara 5 tahun," kata Kombes Endra Zulpan.
Artikel ini telah tayang di jabar.inews.id dengan judul "Kantongi Alat Bukti, Ini Alasan Polisi Tetapkan Rizky Billar Tersangka KDRT".
Editor : Eka Dian Syahputra