Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Wow! Leslar Diam-diam Donasi Rp500 Juta untuk Korban Gempa Cianjur, Netizen Justru Bilang Begini
Advertisement . Scroll to see content

Temukan Unsur Pidana, Polisi Akhirnya Tetapkan Rizky Billar Jadi Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora

Rabu, 12 Oktober 2022 | 22:18 WIB
  • author Irfan Ma'ruf
Temukan Unsur Pidana, Polisi Akhirnya Tetapkan Rizky Billar Jadi Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora
Rizky Billar ditetapkan tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora. (Foto: Instagram)

Zulpan mengatakan penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizky pada tanggal 13 Oktober 2022. Sebelumnya dia tidak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 6 Oktober 2022. 

"Pemeriksaan Rizky Billar akan dilakukan pada 13 Oktober 2022," katanya. 

Rizky sebelumnya dilaporkan istrinya Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) malam. Laporan terkait kasus KDRT itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/ Polda Metro Jaya.

Akibat perbuatannya itu, Rizky Billar Rizky dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.  "Ancaman penjara 5 tahun," kata Kombes Endra Zulpan.

Artikel ini telah tayang di jabar.inews.id dengan judul "Kantongi Alat Bukti, Ini Alasan Polisi Tetapkan Rizky Billar Tersangka KDRT".

Editor: Eka Dian Syahputra

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut