Zulpan mengatakan penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizky pada tanggal 13 Oktober 2022. Sebelumnya dia tidak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 6 Oktober 2022.
"Pemeriksaan Rizky Billar akan dilakukan pada 13 Oktober 2022," katanya.
Rizky sebelumnya dilaporkan istrinya Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) malam. Laporan terkait kasus KDRT itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/ Polda Metro Jaya.
Akibat perbuatannya itu, Rizky Billar Rizky dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun. "Ancaman penjara 5 tahun," kata Kombes Endra Zulpan.
Artikel ini telah tayang di jabar.inews.id dengan judul "Kantongi Alat Bukti, Ini Alasan Polisi Tetapkan Rizky Billar Tersangka KDRT".
Editor : Eka Dian Syahputra