BEKASI, iNewsBekasi.id - Polres Metro Bekasi Kota memetakan titik rawan terjadi kejahatan jalanan (street crime) yang ada di Kota Bekasi, Jawa Barat. Hasilnya, 37 titik di Kota Bekasi dianggap rawan kriminalitas.
"Ini adalah peta kerawanan, baik kerawanan tawuran, rawan begal, rawan gangguan pencurian, ini sebagai mana lokasinya," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki dalam pemaparannya di SAPA WARGA melalui tayangan YouTube, Pemerintah Kota Bekasi, Jumat (14/10/2022).
Adapun 37 titik yang berhasil dipetakan itu tersebar di tiap wilayah Kepolisian Sektor dalam wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Wilayah Polsek Medan Satria yang menjadi titik rawan yakni di Jalan Raya Harapan Indah, Jalan Sultan Agung, Jalan Sudirman, perumahan Titian Indah.
Kemudian, wilayah hukum Polsek Bekasi Kota yang rawan tindakan kejahatan, ada di Jalan Raya Sudirman, Kranji, Bintara, Jalan Noor Ali dan Jalan Ngurah Rai.
Wilayah Polsek Pondok Gede ada Jalan Raya Hankam, Jatiwaringin, Jatibening, Gamprit dan Kampung Sawah. Untuk Polsek Bekasi Selatan yaitu Jalan Ahmad Yani, Kemang, Galaxy, Jalan Noer Ali dan Cikunir.
Titik rawan di wilayah hukum Polsek Jatisampurna meliputi Jalan Raya Kranggan, Jalan Alternatif Cibubur dan Jalan Wibawa Mukthi. Untuk Jatiasih titik kerawanan berada di Jalan Ratna, Jalan Jatiasih, Pasar Rebo, dan juga Komsen.
Editor : Aditya Nur Kahfi