get app
inews
Aa Read Next : Kongres Pemuda Indonesia DKI Jakarta Resmi Laporkan Oknum Pendeta GL ke Polda Metro Jaya

Bagaimana Nasib Rizky Billar Usai Laporan Kasus KDRT Dicabut Lesti Kejora?

Jum'at, 14 Oktober 2022 | 16:26 WIB
header img
Rizky Billar Ditahan. (Foto: MPI/Wiwie Heriani)

Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap isrtinya, Lesti Kejora pada Rabu kemarin. Polisi juga resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar pada Kamis sore.

Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.

Artikel ini telah terbit di Okezone dengan judul "Meski Lesti Cabut Laporan, Proses Hukum Rizky Billar Terus Berlanjut".

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut