get app
inews
Aa Text
Read Next : Propam Polda Metro Jaya Usut Kasus Temuan 7 Mayat di Kali Bekasi, Sahroni Minta Transparan dan Clear

Bagaimana Nasib Rizky Billar Usai Laporan Kasus KDRT Dicabut Lesti Kejora?

Jum'at, 14 Oktober 2022 | 16:26 WIB
header img
Rizky Billar Ditahan. (Foto: MPI/Wiwie Heriani)

Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap isrtinya, Lesti Kejora pada Rabu kemarin. Polisi juga resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar pada Kamis sore.

Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.

Artikel ini telah terbit di Okezone dengan judul "Meski Lesti Cabut Laporan, Proses Hukum Rizky Billar Terus Berlanjut".

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut