Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kerusuhan Demo 27 Agustus: Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Keterlibatan Ormas
Advertisement . Scroll to see content

Bagaimana Nasib Rizky Billar Usai Laporan Kasus KDRT Dicabut Lesti Kejora?

Jum'at, 14 Oktober 2022 | 16:26 WIB
  • author Rifqa Nisyardhana, Okezone
Bagaimana Nasib Rizky Billar Usai Laporan Kasus KDRT Dicabut Lesti Kejora?
Rizky Billar Ditahan. (Foto: MPI/Wiwie Heriani)

Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap isrtinya, Lesti Kejora pada Rabu kemarin. Polisi juga resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar pada Kamis sore.

Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.

Artikel ini telah terbit di Okezone dengan judul "Meski Lesti Cabut Laporan, Proses Hukum Rizky Billar Terus Berlanjut".

Editor: Eka Dian Syahputra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut