Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan bahwa Termorex Sirup, bersama empat produk obat sirup lainnya mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melampaui ambang batas aman.
Yang mana ambang batas aman untuk cemaran etilen glikol dan dietilen glikol sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari. (Sesuai acuan Farmakope dan standar baku nasional yang diakui)
Dugaan sementara, etilen glikol dan dietilen glikol adalah pemicu kasus gagal ginjal akut yang telah menewaskan 99 anak di Indonesia.
BPOM juga telah memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran dua zat tersebut untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha. Serta Industri farmasi diimbau untuk melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan/atau bahan baku jika diperlukan.
Artikel ini telah terbit di halaman Mnctrijaya dengan Judul "Dilarang BPOM, Konimex Siap Tarik Termorex Sirup dari Peredaran".
Editor : Aditya Nur Kahfi