Logo Network
Network

Simak Hukum Bersiul dalam Islam, Bolehkah?

Melati Septyana Pratiwi
.
Rabu, 02 November 2022 | 07:29 WIB
Simak Hukum Bersiul dalam Islam, Bolehkah?
Hukum Bersiul dalam Islam. Foto: Dok Okezone

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Hukum bersiul dalam Islam ternyata banyak membuat orang penasaran. Paalnya, ada yang mengatakan jika bersiul merupakan sesuatu yang haram.

Untuk membahas hukum bersiul dalam Islam, ada baiknya memahami sebuah ayat yang membahas hal itu. Di mana bersiul disebutkan di Surat Al Anfal Ayat 35:

وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً

Artinya: "Dan sholat mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepuk tangan."

Dikutip dari Islam.nu.or.id, ayat tersebut kemudian dijelaskan kembali oleh Syekh Wahbah Zuhaili dalam kitab tafsir bertajuk At-Tafsir Al Munir.

جعلوا صلاتهم عند البيت على هذا النحو ، مما يدلّ على جهلهم بمعنى العبادة وعدم معرفة حرمة بيت اللّه

Artinya: "Orang kafir menjadikan ibadah di Baitullah dengan cara demikian. Hal ini menunjukkan kebodohan mereka akan arti dari ibadah dan tidak mengertinya mereka tentang kemuliaan Baitullah."

Melihat dari ayat maupun tafsir yang disuguhkan Syekh Wahba Zuhaili ini menunjukkan bahwa bersiul termasuk al-akhlaq ar-radiah atau perilaku buruk. Tidak dibenarkan bersiul di tempat mulia, salah satunya masjid.

Follow Berita iNews Bekasi di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini