get app
inews
Aa Read Next : Pendeta Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Singgung Soal Zakat

Simak Hukum Bersiul dalam Islam, Bolehkah?

Rabu, 02 November 2022 | 07:29 WIB
header img
Hukum Bersiul dalam Islam. Foto: Dok Okezone

Sementara itu, ada sebuah penjelasan dari Syekh Abdul Qadir yang tertera dalam buku Al Adab As-Syar'iyyah karya Ibnu Muflik. Ia menyebutkan perbuatan bersiul dalam Islam termasuk kategori makruh.

قال الشيخ عبد القادر رحمه الله يكره الصفير والتصفيق

Artinya: "Syekh Abdul Qadir berkata: Bersiul dan tepuk tangan merupakan hal yang dimakruhkan."

Lebih lanjut soal hukum bersiul dalam Islam, menurut tulisan dalam Islam.nu.or.id dari Ustadz Ali Zainal Abidin, zaman sekarang bersiul dilakukan untuk berbagai tujuan.

Jika tujuannya baik seperti menenangkan bayi yang menangis, maka bersiul masih diperbolehkan. Tapi apabila tujuannya menjurus pada perbuatan merugikan, misalnya menggoda wanita, jelas bersiul bukanlah sesuatu yang patut dilakukan.

Wallahu a'lam bisshawab.  

Artikel ini telah terbit di Okezone dengan judul "Hukum Bersiul dalam Islam, Benarkah Haram?".

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut