get app
inews
Aa Text
Read Next : Jual Obat Aborsi, Bidan dan IRT di Cikarang Utara Diringkus Polisi

Penampakan Bripda Randy Bagus Di Dalam Penjara Usai Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Aborsi

Minggu, 05 Desember 2021 | 21:11 WIB
header img
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko anggota Polres Pasuruan ditahan di sel Bidpropam Polda Jatim karena menyuruh kekasihnya Novia Widyasari Rahayu (23) melakukan aborsi sebanyak 2 kali. (Foto: Polda Jawa Timur)

SURABAYA, iNews.id - Bripda Randy Bagus Hari Sasongko anggota Polres Pasuruan ditahan di sel Bidpropam Polda Jatim karena menyuruh kekasihnya Novia Widyasari Rahayu (23) melakukan aborsi sebanyak 2 kali. Sehingga akhirnya sang kekasih Widyasari Rahayu yang merupakan seorang mahasiswi ini tewas bunuh diri di pusara bapaknya di Mojokerto.

Akibatnya anggota Polres Pasuruan ini telah melanggar hukum internal Polri yang diatur dalam Perkap 14/2011 tentang kode etik yaitu dijerat Pasal 7 dan 11 dengan hukuman terberat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH).

Sebelumnya Randy dan Novia pernah menjalin hubungan kekasih sejak beberapa waktu lalu.

Perkenalan mereka saat sama-sama menghadiri sebuah acara di Malang, 2019 silam. Dari pertemuan itu, keduanya menjalin hubungan asmara. Berdasarkan interogasi terhadap Randy, keduanya melakukan hubungan intim mulai 2020 hingga 2021.

Dari hubungan terlarang itu, Novia sampai hamil dua kali. Selama dua kali itu pula Randy enggan bertanggung jawab atas janin yang dikandung Novia. Parahnya, Randy meminta mahasiswa Universitas Brawijaya Malang ini untuk menggugurkan kandungannya.

Niat polisi muda kelahiran 2000 ini tidak mendapat respons positif Novia yang menolak permintaan menggugurkan kandungan. Dua kali Novia diminta menggugurkan kandungan, yaitu pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Editor : Aditya Nur Kahfi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut