SURABAYA, iNews.id - Bripda Randy Bagus Hari Sasongko anggota Polres Pasuruan ditahan di sel Bidpropam Polda Jatim karena menyuruh kekasihnya Novia Widyasari Rahayu (23) melakukan aborsi sebanyak 2 kali. Sehingga akhirnya sang kekasih Widyasari Rahayu yang merupakan seorang mahasiswi ini tewas bunuh diri di pusara bapaknya di Mojokerto.
Akibatnya anggota Polres Pasuruan ini telah melanggar hukum internal Polri yang diatur dalam Perkap 14/2011 tentang kode etik yaitu dijerat Pasal 7 dan 11 dengan hukuman terberat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH).
Sebelumnya Randy dan Novia pernah menjalin hubungan kekasih sejak beberapa waktu lalu.
Perkenalan mereka saat sama-sama menghadiri sebuah acara di Malang, 2019 silam. Dari pertemuan itu, keduanya menjalin hubungan asmara. Berdasarkan interogasi terhadap Randy, keduanya melakukan hubungan intim mulai 2020 hingga 2021.
Dari hubungan terlarang itu, Novia sampai hamil dua kali. Selama dua kali itu pula Randy enggan bertanggung jawab atas janin yang dikandung Novia. Parahnya, Randy meminta mahasiswa Universitas Brawijaya Malang ini untuk menggugurkan kandungannya.
Niat polisi muda kelahiran 2000 ini tidak mendapat respons positif Novia yang menolak permintaan menggugurkan kandungan. Dua kali Novia diminta menggugurkan kandungan, yaitu pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Editor : Aditya Nur Kahfi