Update PPKM Level 1 di Jawa-Bali hingga 5 Desember, Begini Aturan Lengkapnya
JAKARTA, iNewsBekasi.id - Pemerintah kembali merilis aturan baru terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Jawa-Bali PPKM level 1 berlaku perhari ini yaitu, 22 November sampai 5 Desember mendatang.
Aturan pemberlakuan PPKM level 1 ini ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 49 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2022 sampai dengan tanggal 5 Desember 2022," dikutip dari salinan Inmendagri yang diterima, pada Selasa (22/11/2022).
1. Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran
Level 1: Menerapkan Work From Office (WFO) sebesar 100 persen.
2. Sektor Esensial
Level 1: Sektor Esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
3. Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima
Level 1:
4. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya
Level 1:
5. Restoran atau Rumah Makan dan Kafe
Level 1:
6. Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan
Level 1:
7. Bioskop
Level 1:
8. Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)
Level 1:
9. Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)
Level 1:
10. Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga
Level 1:
11. Resepsi Pernikahan
Level 1:
12. Transportasi
Level 1:
Editor : Fatiha Eros Perdana