get app
inews
Aa Text
Read Next : Tantang Polisi dengan Sajam saat Tawuran, 3 Remaja Ditangkap di Pebayuran Bekasi

Wanita Cantik Edarkan Uang Palsu di Bekasi Dicokok, Modus Belanja di Warung Kecil 

Kamis, 09 Desember 2021 | 11:14 WIB
header img
Wanita cantik berinisial PR mengedarkan uang palsu dengan berpura-pura berbelanja di warung-warung kecil dibekuk Polres Metro Bekasi Kota. (Foto: Jonathan S/MPI)


dengan cara membeli secara online. Kemudian, uang palsu itu ditukarkan dengan berpura-pura mengirimkan sejumlah uang ke akun rekening pribadinya.

”Tersangka juga mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan dengan menggunakan uang palsu kepada warung-warung kecil di sekitar Pondok Gede,” kata Aloysius, Rabu (8/12/2021).

Dari tangan tersangka polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yakni, 62 lembar uang palsu dengan pecahan Rp50.000. ”Kami masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap jaringan pengedar uang palsu,” ucapnya.

Atas perbuatannya, PR dipersangkakan dengan Pasal 245 KUHP tentang tindak pidana menyimpan dan mengedarkan uang palsu. PR pun diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut