dengan cara membeli secara online. Kemudian, uang palsu itu ditukarkan dengan berpura-pura mengirimkan sejumlah uang ke akun rekening pribadinya.
”Tersangka juga mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan dengan menggunakan uang palsu kepada warung-warung kecil di sekitar Pondok Gede,” kata Aloysius, Rabu (8/12/2021).
Dari tangan tersangka polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yakni, 62 lembar uang palsu dengan pecahan Rp50.000. ”Kami masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap jaringan pengedar uang palsu,” ucapnya.
Atas perbuatannya, PR dipersangkakan dengan Pasal 245 KUHP tentang tindak pidana menyimpan dan mengedarkan uang palsu. PR pun diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar