BEKASI,iNews.id - Wanita cantik berinisial PR mengedarkan uang palsu dengan berpura-pura berbelanja di warung-warung kecil dibekuk Polres Metro Bekasi Kota.
Dari tersangka disita uang palsu sebanyak 62 lembar pecahan 50.000.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan yang diterima dari salah satu petugas toko jasa pengiriman uang di Kios D2 Jalan Raya Jatibening Nomor 169A, Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Saat itu, petugas kios melakukan pengecekan uang dan didapati bahwa uang yang dimiliki PR merupakan uang palsu. Menurut Aloysius, petugas bergerak cepat dengan mengamankan dan meminta keterangan terhadap PR.
Dari hasil keterangan diketahui PR mendapati uang palsu tersebut
dengan cara membeli secara online. Kemudian, uang palsu itu ditukarkan dengan berpura-pura mengirimkan sejumlah uang ke akun rekening pribadinya.
”Tersangka juga mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan dengan menggunakan uang palsu kepada warung-warung kecil di sekitar Pondok Gede,” kata Aloysius, Rabu (8/12/2021).
Dari tangan tersangka polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yakni, 62 lembar uang palsu dengan pecahan Rp50.000. ”Kami masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap jaringan pengedar uang palsu,” ucapnya.
Atas perbuatannya, PR dipersangkakan dengan Pasal 245 KUHP tentang tindak pidana menyimpan dan mengedarkan uang palsu. PR pun diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta