Kemudian MA berhasil diamankan untuk dimintai keterangannya. Dari hasil penyelidikan itu diketahui jumlah siswi yang menjadi korban MA berjumlah 15 orang.
"Jadi modus operandi tersangka itu memanfaatkan setiap jam istirahat, tersangka dan korbannya tetap berada di dalam kelas, sehingga tersangka dapat dengan mudah mencabuli korbannya. Dengan cara memeluk korban, kemudian menggerayangi tubuh bagian terlarangnya, untuk menyalurkan hasrat birahi tersangka," lanjutnya.
Selain itu, sejumlah barang bukti terdiri sepotong baju batik warna Merah (Seragam Guru), sepotong celana kain warna hitam (Seragam Guru), 5 potong rok warna Merah (Seragam Sekolah), 2 potong baju warna putih (Seragam Sekolah) dan 3 potong baju batik warna Merah (seragam Sekolah).
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara," tuturnya.
Editor : Fatiha Eros Perdana