get app
inews
Aa Text
Read Next : Pencoblosan 27 November, Pemkab Bekasi Terbitkan Surat Edaran Hari Libur untuk Seluruh Pekerja

Bekasi Siapkan Skema Pembatasan Libur Nataru

Jum'at, 10 Desember 2021 | 09:19 WIB
header img
Patroli penegakan Prokes. (Foto: Dok)

BEKASI,iNews.id - Pemkab Bekasi melarang warga berkerumun saat malam pergantian tahun baru 2022  agar  warga tidak terpapar Covid-19 kembali mengalami kenaikan.

”Sedang kita kaji bersama aturan teknis terkait larangan pihak mana pun menggelar acara perayaan tahun baru karena berpotensi mendatangkan kerumunan warga,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika, Jum’at (10/12/2021). 

Dia memastikan tetap melakukan pengawasan serta pengetatan wilayah sejak libur Natal hingga pergantian tahun meski pemerintah pusat membatalkan penerapan PPKM Level 3 pada periode tersebut.

”Kalau acara yang sekiranya melibatkan massa dalam jumlah banyak, kami imbau untuk jangan dilakukan dulu lah, misalnya pawai arak-arakan, pesta kembang api dan sebagainya. Sepertinya belum akan kami izinkan,” katanya. Baca juga: 11 Juta Orang Diramalkan Wara Wiri ketika PPKM Level 3 Batal Diterapkan

Pemerintah daerah, kata dia, kini tengah fokus berupaya mengembalikan status kewaspadaan virus corona dari level 2 menjadi level 1 seperti saat awal Bulan November lalu. Kabupaten Bekasi diketahui berstatus PPKM Level 2 berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut