DENPASAR, iNews.id - Polda Bali berhasil menangkap dua pelaku skimming ATM yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA). Pelaku adalah Can Yigit (33) dan Musa Balca (34) yang merupakan warga negara Turki.
Ary menjelaskan, kejahatan skimming ATM yang dilakukan kedua pelaku terjadi di mesin ATM Jalan Raya Lukluk Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Kejahatan skimming tersebut terungkap setelah bank melaporkan kerusakan di salah satu mesin ATM mereka.
Skimming merupakan tindakan kejahatan yang bertujuan mencuri informasi dari kartu debit atau kredit milik nasabah. Kedapatan bahwa gembok di mesin ATM itu rusak. Selain itu ditemukan sebuah alat router yang terpasang di mesin ATM beserta terdapat sebuah (hidden camera) kamera tersembunyi.
"Setelah dicek ternyata benar di ATM tersebut ada kerusakan yang seharusnya ada kunci gemboknya tapi sudah rusak. Setelah dilakukan pengecekan ternyata ada alat yang namanya router di modem ATM tersebut," ujarnya.
Editor : Fatiha Eros Perdana