Polisi kemudian melakukan pengintaian untuk menangkap pelaku. Keduanya tampak mengubah penampilan saat beraksi untuk mengelabui petugas kepolisian. Yigit bertugas memasang router di mesin ATM untuk mengambil data-data nasabah yang bertransaksi.
Sedangkan Balca bertugas memasang kamera tersembunyi. "Bentuknya tipis kotak. Diselipkan di atas keypad pin. Jadi kalau misalnya ada nasabah yang melakukan transaksi tersebut, pencet pin, itu akan terekam dari hidden camera tersebut," tutur Ary.
Kedua pelaku akhirnya ditangkap pada Senin (22/11/2021) dini hari di sekitar lokasi dan dibawa ke Polda Bali. Polda Bali menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan Pasal 30 junco Pasal 46 UU ITE dan Pasal 55 KUHP.
Editor : Fatiha Eros Perdana