KPU Buka Rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024, Ini Syaratnya
Jum'at, 02 Desember 2022 | 07:41 WIB
JAKARTA, iNewsBekasi.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah buka lowongan kerja untuk posisi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Di mana lowongan ini untuk lulusan SMA atau sederajat.
Rekrutmen PPK berlangsung sampai 16 Desember 2022. Sedangkan PPS hingga 16 Januari 2023.
Tahun ini, jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia, sedangkan jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa atau kelurahan se-Indonesia.
Berikut syarat pendaftaran anggota PPK dan PPS, dari instagram resmi indonesia baik di bawah Kemenkominfo, Kamis (1/12/2022):
Persyaratan Anggota PPK dan PPS
Editor : Eka Dian Syahputra