get app
inews
Aa Text
Read Next : Sahroni Apresiasi TNI-Polri soal Pengamanan Pemilu 2024

KPU Buka Rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024, Ini Syaratnya

Jum'at, 02 Desember 2022 | 07:41 WIB
header img
KPU Buka Rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024. Foto: Okezone/Ilustrasi

- Warga Negara Indonesia

- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat kuasa yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut