Logo Network
Network

KPU Buka Rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024, Ini Syaratnya

Fiki Ariyanti
.
Jum'at, 02 Desember 2022 | 07:41 WIB
KPU Buka Rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024, Ini Syaratnya
KPU Buka Rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024. Foto: Okezone/Ilustrasi

- Warga Negara Indonesia

- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat kuasa yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Follow Berita iNews Bekasi di Google News

Halaman : 1 2 3
Bagikan Artikel Ini