Logo Network
Network

KPU Buka Rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024, Ini Syaratnya

Fiki Ariyanti
.
Jum'at, 02 Desember 2022 | 07:41 WIB
KPU Buka Rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024, Ini Syaratnya
KPU Buka Rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024. Foto: Okezone/Ilustrasi

Kelengkapan Dokumen Persyaratan

- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik

- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

- Daftar Riwayat Hidup

- Pas Foto Berwarna 4x6

Pendaftaran PPK maupun PPS dilakukan melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA), siakba.kpu.go.id.

Tata cara pendaftaran PPK dan PPS:


- Buka laman siakba.kpu.go.id

- Masuk ke aplikasi siakba dengan login terlebih dahulu

- Jika belum mempunyai akun, bisa melakukan registrasi

- Isi nama lengkap, alamat email dan NIK (Nomor Induk Kependudukan)

- Masukkan password dan konfirmasi password

- Klik “Register.”

- Setelah itu, cek email

- Lakukan aktivasi dengan klik "Aktivasi Akun” untuk mengaktifkan akun siakba

- Kemudian masuk atau login ke siakba

- Silakan mengisi data diri

- Pilih seleksi dan mengunggah dokumen.

Gaji atau honor PPK


- Ketua PPK Rp2.500.000 per bulan

- Anggota PPK Rp2.200.000 per bulan

Masa Kerja PPK

4 Januari 2023 - 4 April 2024.

Gaji atau honor PPS KPU

- Ketua PPS Rp1.500.000 per bulan

- Anggota PPS Rp1.300.000 per bulan

Masa Kerja PPS

17 Januari 2023 - 4 April 2024.

Artikel ini telah terbit di IDX Channel dengan judul "KPU Buka Lowongan Kerja Panitia Pemungutan Suara, Cek Syarat dan Gajinya".

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Berita iNews Bekasi di Google News

Halaman : 1 2 3
Bagikan Artikel Ini